Jakarta – Baru-baru ini, heboh pemberitaan mengenai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Awal mula kabar ini beredar dari unggahan Helena Lim di Instagram pribadinya, @helenalim899 pada Senin (8/2) lalu. Melalui unggahan Instastory-nya, Crazy Rich PIK, Helena Lim menunjukkan kartu antrean untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Bersama dengan ketiga rekannya, anggota McLaren Club Indonesia itu, tampak mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nomor antrean 11. Melihat unggahan Helena tersebut, publik pun bertanya-tanya benarkah vaksinasi mandiri sudah bisa dilakukan masyarakat awam?
Berdasarkan penuturan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Rosan Roeslani, aturan tentang vaksinasi mandiri belum ada. Artinya, regulasi terkait vaksinasi mandiri, tengah dibuat oleh pemerintah dan diharapkan pada minggu ketiga Februari 2021 akan selesai.
‘’Setelah itu, di bulan berikutnya (Maret) kita harapkan realisasi vaksinasi gotong royong sudah mulai berjalan,’’ kata Rosan.
Tak hanya itu, Rosan mengatakan, vaksinasi mandiri untuk masyarakat awam ini nantinya tidak diperjualbelikan alias gratis.
‘’Vaksinasi ini kita berikan gratis. Jadi kita berikan gratis kepada para pekerja kita. Kepada buruh kita dan malah kita memperluas kepada para keluarga dari karyawan kita. Jadi ini gratis. Kita tidak memperjualbelikan atau mengomersialisasi dari vaksin mandiri ini,’’ tambahnya.
Terlepas dari itu, perkara mengenai vaksinasi Covid-19 yang sudah didapatkan Crazy Rich Helena Lim ini terus menjadi pertanyaan. Usut punya usut, alasan Helena Lim lolos mendapat vaksin Covid-19, lantaran dirinya memiliki surat keterangan bekerja di apotek. Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Crazy Rich Helena Lim merupakan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk.
‘’Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya perinciannya saya tidak begitu hafal. Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan,’’ kata Yani kepada wartawan.
Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.
‘’Kalau tidak salah ada 13 kategori, yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian,’’ ungkapnya.
Kendati demikian, masih banyak warga yang menyangsikan keabsahan hal tersebut. Lantaran diketahui, Crazy Rizh PIK Helena Lim ini hanya seorang pemilik apotek, bukan tenaga kesehatan.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito angkat suara, perihal wacana vaksinasi Covid-19 mandiri. Kapan wacana itu dieksekusi?
Menurut Prof. Wiku, kekebalan komunitas (herd immunity) merupakan tujuan pemerintah. Untuk itu setidaknya 70 persen populasi masyarakat tanah air harus divaksinasi Covid-19.
‘’Sehingga pada akhirnya semua orang yang memenuhi kriteria akan divaksinasi, yang berbeda adalah waktu pemberian. Prinsipnya pemerintah memprioritaskan vaksin pada yang berisiko secara bertahap sesuai dengan etika medik,’’ ujar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (9/2).
Menurut dia, pemerintah mengapresiasi berbagai masukan, termasuk vaksinasi Covid-19 gotong-royong. Hal itu, kata Wiku, bisa mengakselerasi vaksinasi Covid-19.
‘’Mohon vaksinasi dilakukan di bawah izin resmi pemerintah,’’ ujarnya. (* rdt)