Jakarta – Pelaksanaan Ujian Nasioanal (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran itu diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 di Jakarta.
“Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan begitu, maka penentuan kelulusan melalui :
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:
- Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring dan atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur mekanisme kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dijelaskan pula bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (ant/dtk/anw)