Surabaya – Peranan besar terdakwa Eryk Armando Talla makin menguat. Bagaimana ia mengatur lelang proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang diungkapkan saksi Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2012-2013).
Edi menjelaskan di depan majelis hakim, Selasa (26/1) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia salah satu dari lima saksi yang dihadirkan. Terdakwa Eryk mendatanginya, bahkan sebelum dirinya dilantik menjadi Kadindik Kab Malang 2012-2013.
“Kalau bukan orang kepercayaan Pak Bupati Rendra Kresna, ‘kan tidak mungkin dia tahu, bahwa saya yang akan menjadi Kepala Dinas Pendidikan berikutnya. Menggantikan Pak Suwandi,” kata Edi Suhartono.
“Berarti saudara tahu, ada pertemuan di Hotel Cakra membahas teknis pengkondisian lelang di Dindik Kab Malang 2012. Bagaimana ceritanya?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana.
Menurut Edi, dirinya tahu. Karena hasil pertemuan itu dilaporkan kepadanya. Tapi bukan prosesnya. Karena untuk proyek, diserahkan semuanya ke panitia. “Mau rapat di mana pun terserah,” lanjut Edi.
“Apa Bupati Rendra Kresna pernah menyampaikan, bahwa proyek DAK di Dinas Pendidikan Kab Malang ini yang mengerjakan itu Eryk Armando Talla?,” tanya Jaksa Eva.
“Ya, pernah. Kata Pak Bupati, yang mengerjakan ini Eryk. Hanya saja ketika era saya, peranan Eryk berkurang. Karena banyak proyek diserahkan ke sekolah dengan mekanisme swakelola. Bukan lelang seperti sebelum era saya. Tapi pengadaan 2012 masih ada. Dana DAK juga,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan saksi Edi Suhartono. Bahkan sebelum dirinya dilantik menjadi kepala dinas pun, sudah ada ‘pesan ponsor’ dari Bupati Rendra Kresna.
Bahwa proyek di bidang pendidikan itu, ada orangnya yang ahli. Yaitu Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo.
“Saudara tahu tidak, Mashud Yunasa pemenang lelang 2012 dan Ubaidilah pemenang lelang 2013? Termasuk pengamanannya,” cecar Eva.
“Secara teknis saya tidak tahu. Kalau Eryk sama Ali Murtopo saya tahu. Jadi setelah kita bentuk panitia lelang, kita sampaikan kemauan pimpinan. Perintah bupati. Setelah itu, saya tidak tahu teknisnya. Panitia bekerja seperti sebelum era saya. Yang jelas komandannya Eryk dan Ali Mutopo.Siapa pun yang menang, pasti pilihan mereka,” umgkap Edi.
“Adakah pemberian dari kepala-kepala dinas untuk Bupati Rendra Kresna? Saudara tahu?,” tanya Jaksa Eva.
“Pemberian dari kepala dinas pada bupati yang saya tahu semacam uang THR. Tunjangan lebaran. Tapi itu hanya inisiatif. Tidak pernah diminta. Kalau yang berkaitan dengan proyek-proyek, saya tidak tahu,” kata Edi Suhartono.
Seperti diketahui, sidang kasus gratifikasi di Kab Malang itu menjerat dua terdakwa, Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Empat saksi sebelum Edi Suhartono adalah Khusnul Farid (Ketua Panitia Lelang 2010), Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012), Udianto (Kabid Pendidikan Menengah Dindik Kab Malang) dan Darmawan Tri Sambodo (Staf Bagian PDE).
Sebenarnya ada dua saksi lagi, Hery Tanjung dan Galih. Tapi tidak datang saat itu. (azt/jan)