Jakarta – Setelah membekukan 92 rekening miliki Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) telah menyelesaikan pemeriksaan rekening-rekening milik FPI yang seluruh kegiatanya telah dilarang pemerintah.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu (31/1) mengutip detikcom.
Dian menyebut hasil analisis dari pemeriksaan rekening itu sudah disampaikan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
“Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan ada beberapa rekening yang akan diblokir. Pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian.
Seperti diketahui, setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang, PPATK membekukan sementara rekening FPI dan afiliasinya. Pembekuan dilakukan untuk mempermudah proses analisis dan pemeriksaan rekening-rekening tersebut. Penyelesaian pemeriksaan rekening FPI berjalan sesuai target awal, yakni akhir Januari 2021.