Malang – Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2009 pasal 26 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman di Daerah, perlu diatur dengan perda tersendiri. Karena itu, tiga daerah di Malamg Raya menerbitkan perda tentang penyelenggaraan perumahan. Di antaranya berisikan, ketentuan penyerahan dan pengelolaan PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang.
Dalam perda itu dijelaskan apa itu perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan PSU.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
“Sedang,utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan,” ungkap Dr Eng. Tri Budi Prayogo, ST, MT, Dosen Fakultas Teknik.
Perda itu menegaskan, kewajiban setiap pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Jenis dan luasan PSU yang diserahkan pengembang ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang telah disetujui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi tata ruang dan perumahan.
Penyerahan PSU perumahan oleh pengembang harus terletak pada lokasi perumahan sesuai persetujuan rencana tapak. Tempat pemakaman umum yang penyediaannya dilakukan dengan bekerja sama, harus menyerahkan nota kesepahaman (MoU).
Perda itu secara jelas mengatur setiap PSU yang berada dalam kawasan perumahan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh dinas-dinas terkait, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan PSU berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan berpindah dari tangan pengembang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, pada bab lain dalam perda itu juga mengungkapkan jika penyerahan itu dapat dilakukan secara bertahap/parsial, dengan persetujuan OPD yang membidangi tata ruang dan perumahan.
Sanksi administratif terdiri atas; peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi Rp. 50.000.000, pengumuman di media massa, dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5 tahun. “Sanksi administrasi tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan PSU,” papar Tri Budi Prayogo.
Apabila PSU ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang karena pailit dan/atau pengembang tidak mampu merawat, memelihara/memperbaiki jika ada kerusakan dan sudah mendapat surat dari pemerintah daerah, maka pemerintah daerah dapat mengambil alih proses penyerahan berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara pemanfaatan PSU perumahan.
“Apabila pengembangnya sudah pailit, maka pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi PSU yang ada dalam perumahan, dan selanjutnya akan menggandeng paguyuban perumahan itu untuk menyerahkannya kepada pemerintah daerah”, ujar Tri Budi Prayogo.
Menurutnya, dengan adanya regulasi itu maka PSU sudah nenjadi ranah pemerintah yang harus didukung semua pengembang. Tetapi terkadang pengembang tidak memperhatikan. Salah satunya adalah pengembang perumahan yang jarang berpikir tentang tanah pemakaman untuk warganya kelak, atau jarak bibir sungai dengan perumahan.
Karena itu, peraturan di atas sangat penting fungsi penerapannya. Artinya begini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pasal 15 berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan itu dinyatakan dalam status quo, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter. “Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedang untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter,” pungkasnya (roz/ekn)