Malang – Dipilihnya pengerjaan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang 2010. Melalui lelang, daripada swakelola.
Ini dibeberkan saksi Suwandi (Kepala Dindik Kab Malang 2007-2012). Saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/1).
Semula Suwandi menjelaskan. Saat awal Rendra Kresna menjabat Bupati Malang pada 2010. Ada rapat di ruang kerja bupati.
Sekitar November 2010. Membahas DAK 2010 yang dikerjakan tahun 2011. Ini karena perubahan kebijakan dari pusat.
“Pak Bupati Rendra Kresna kemudian mengenalkan Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Kata beliau, dua orang ini yang pengalaman di bidang DAK. Maka di Dinas Pendidikan nanti, yang mengatur Eryk sama Ali Murtopo. Saya kemudian baru tahu, kalau keduanya ini orang dekatnya bupati,” kata Suwandi.
Keterangan Suwandi tersebut, langsung disambung pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Eva Yustisiana.
“Dalam pertemuan tersebut, ada nggak bupati menanyakan. Ini lebih enaknya dikerjakan secara lelang atau swakelola?,” tanya Eva yang kemudian diiyakan oleh Suwandi.
“Eryk yang menjawab pertanyaan tersebut. Kata Eryk, sebaiknya dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka dengan lelang bukan swakelola. Alasannya, dengan lelang bisa mngumpulkan fee. Sehingga bisa menyelesaikan tanggungan. Saya tidak tahu tanggungan Eryk atau tanggungan bupati,” lanjut Suwandi.
Jaksa Eva pun membacakan BAP Suwandi.
“Dalam BAP saudara menyatakan. Atas pertanyaan bupati, Eryk Armando Talla mengatakan bahwa pelaksanaa dengan lelang lebih enak. Karena mudah dikondisikan. Sehingga fee yang dikumpulkan untuk penyelesaian utang Pilkada Bupati Malang Rendra Kresna lebih mudah diselesaikan,” kata Eva mengutip BAP saksi Suwandi.
Jadi, lanjut Eva, mekanisme lelang dipilih dalam rangka pengumpulan fee untuk menyelesaikan utang Pilkada Bupati Rendra Kresna.
“Betul begitu saudara saksi,” tanya Eva yang diiyakan oleh saksi Suwandi.
Selanjutnya ia menjelaskan soal koordinasi yang dilakukan Eryk dengan panitia lelang. Termasuk membentuk tim IT dan hacker untuk pengkondisian pemenang lelang.
“Apakah saudara tahu ada penyerahan uang untuk bupati?,” tanya Jaksa Eva. Terdiam sebentar, saksi Suwandi menjawab, “Ya, ada. Saya tahu ada penyerahan uang untuk Bupati Rendra Kresna. Jumlah persisnya saya tidak tahu,” katanya.
Suwandi pun melanjutkan keterangannya. Kejadiannya akhir 2011. Saat itu ia diajak ke rumah dinas Bupati oleh Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo.
Saat itu di rumah Bupati Rendra Kresna, sedang ada acara dan banyak tamu. “Kami diterima di teras. Dan, Eryk menyerahkan tas yang kemudian diterima ajudan beliau, Budiono,” kata Suwandi.
“Saudara kok tahu tas itu isinya uang?,” kejar Jaksa Eva.
“Saat itu saya tidak tahu. Setelah sekitar satu bulan kemudian, saya diberitahu Pak Eryk. Tas itu berisi uang untuk Bupati. Jumlahnya sekitar Rp 750 juta. Sekitar itu,” kata saksi Suwandi. (azt/jan)