MNH dan DBO keluarga suspek covid mengaku khilaf.( Foto: Istimewa)
Malang – Kasus pemukulan anggota PSC 119 Kota Malang berujung hukum. Polresta Malang, Jumat sore (29/1) telah mengamankan MNH (21) dan DBO (24). Mereka menjadi tersangka pemukulan terhadap korban A.
MNH, anaknya almarhum. Ia mengaku memukul karena emosi. Pasalnya, jenazah yang dibawa petugas, bukan bapaknya. Tapi jenazah orang lain. “Waktu dibawa, saya lihat nama di peti itu bukan nama bapak saya. Saya coba bilang ke keluarga. Kalau ini bukan nama bapak saya. Dari situ timbul kekacauan lagi antara keluarga dengan petugas,” ucapnya.
Di peti tertulis nama Sugianto. Seharusnya Wakhid, nama almarhum bapaknya. Melihat itu, DBO mencari penanggung jawab dan koordinator pemakaman.
“Emosi kami terpancing. Saudara saya menabrak seorang petugas. Tidak lama saya, karena emosi. Saya khilaf, memukul salah satu petugas. Tapi yang pertama kali ditabrak saudara saya. Terus dipegang orang-orang. Kemudian saya, jadi spontan mukul,” terangnya.
MNH menyatakan jika dirinya sudah terlalu sabar menunggu bapaknya untuk dimakamkan. Beberapa kali tidak dapat kepastian jawaban. Kapan jenazahnya dimakamkan. “Saya sampai mau jemput sendiri pakai mobil,” ucapnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menegaskan. Pihaknya menegakkan hukum sesuai aturan.
“Kami belum menerima. Kami lakukan penegakan hukum berkeadilan dan berkemanusian. Kita ambil juga dengan cara yang baik, sopan. Mereka juga menerima dengan baik. Menyadari kesalahannya,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 7-12 tahun penjara. Pemberitaan sebelumnya, Kota Malang digemparkan jenazah pasien covid yang tertukar saat akan makamkan. Terjadi di TPU Kasin Kota Malang, Kamis (28/1). Ini memicu kemarahan keluarga jenazah. Akibatnya, seorang petugas PSC 119 Dinkes mendapatkan bogem mentah hingga pingsan. (*jan)