PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Malang Raya dilanjut; jilid II, sampai 8 Februari nanti. Pada jilid I yang digelar 11 sampai 25 Januari lalu, otomatis berlanjut.
Sebab, angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Malang, tiap hari masih bertambah pada kisaran 50-70 orang. Kota Batu dan Kabupaten Malang tambahannya rata-rata 4-5/hari. Malang; Kabupaten dan Kota, masih bertahan di zona oranye. Adapun Kota Batu sudah turun ke zona kuning.
Malang Raya tidak sendirian. Masih ada 15 daerah lain di Jatim yang juga diperpanjang.
Perpanjangannya sesuai Imendagri No 2/2021 dan Keputusan Gubernur Jatim No 188/11/KPTS/013/2021. Hanya saja di Kota Malang ada modifikasi terkait aturan main PPKM. Di antaranya, pembatasan kapasitas restoran tidak 25 persen tetapi 50 persen, dan penutupan aktivitas usaha tidak pukul 19.00 WIB tetapi pukul 20.00 WIB.
Walikota Sutiaji juga memberi kelonggoran terhadap pedagang kaki lima (PKL). Mereka diizinkan buka di atas jam malam, tetapi dilarang melayani makan di tempat (dine in). Harus take away (dibungkus).
“Angka terkonfirmasi masih tinggi. Karena itu, masyarakat harus disiplin menerapkan 5 M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Kalau tak ada yang urgen untuk ke luar rumah atau ke luar daerah, sebaiknya tetap tinggal di rumah,” kata Nur Widianto, Kabag Humas Pemkot Malang, kemarin.
Pada PPKM jilid II, tim satgas Covid-19 Malang Raya akan meningkatkan Operasi Yustisi. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar tak hanya sebatas sanksi sosial, tetapi juga penutupan izin usaha.(ekn)
>>>>>Selengkapnya Di Harian Di’s Way Malang Post Edisi Selasa (26/1)