Surabaya- Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial AW (41). Tersangka penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo hingga ratusan miliar rupiah.
“Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657. Terjadi tahun 2017 sampai 2019 di Sidoarjo. Korbannya rugi ratusan miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat merilis ungkap itu, Senin (25/1).
Gatot menjelaskan, tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR di Desa Tambak Oso, Sidoarjo.
“Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar. Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengemukakan, modus operandi yang dipakai tersangka AW. Ia bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban,” ucapnya. Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.
Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar.
“Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” ujar Totok. Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.
Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya. (jan/jpn)