
Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu.
Malang – Permasalahan banjir di Kota Malang pada Senin (1/18) mendapat perhatian Malang Corruption Watch (MCW). Menurut MCW, persoalan banjir itu tidak bisa dimaknai hanya terjadi karena curah hujan yang lebat. Tetapi jauh daripada itu terdapat beberapa persoalan lain yang juga menjadi penyebabnya.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan Pemkot Malang dinilai MCW tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warga. “Misal, pengadaan barangdan jasa terkait dengan jasa konstruksi saluran, drainase, dan gorong-gorong, tidak memberikan dampak agar jalan di Kota Malang bebas dari banjir, sehingga warga sebagai pengguna jalan aman dan nyaman saat berkendara di jalan,” kata Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu, seperti rilis yang dikirim ke Di’s Way Malang Post, Selasa (19/1).
Idealnya, lanjut dia, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemkot Malang berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa,pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Program pembangunan, rehabilitasi maupun pengembangan saluran drainase tahun 2020 sama sekali tidak memiliki pengaruh terkait banjir di Kota Malang. Hal itu dibuktikan dengan pantauan MCW terkait pengadaan konstruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir.
Melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 15 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp 5.673.319.791. Karena itu, MCW meminta aparat penegak hukum dan masyarakat secara aktif mengawasi pembangunan drainase dan penghilangan ruang terbuka hijau (RTH).
Meminta walikota serius melakukan penambahan RTH di Kota Malang. Juga melakukan proteksi terhadap RTH yang sudah ada, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel, dan bangunan besar lainnya diatas kawasan RTH.
Pemkot Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur. “DPRD Kota Malang untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang,” pungkas Ibnu Syamsu.(ekn)