Surabaya – Sidang gratifikasi dengan terdakwa pengusaha Eryk Armando Talla kembali digelar, Selasa (19/1). Dilakukan semi daring. Di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Jl Raya Juanda. Karena masih pendemi.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH. Menggantikan Tumpal Sagala SH MH karena sakit. Didampingi John Dista SH MH dan Dr Emma Ellyani SH MH.
Empat saksi dihadirkan. Yaitu, Mashud Yunasa (Direktur Nyata Grafika Media-Jawa Pos Grup), Chris Harijanto (Komisaris Utama PT Intan Pariwara/Direktur PT Intan Pariwara 2002-2016), Suharjito dan Tukimin.
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna saat ini tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara. Ia mengikuti sidang melalui video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo. Terdakwa Eryk Armando mengikuti persidangan juga melalui video conference. Dari Rutan Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada sidang kali ini, JPU Eva Yustisiana, minta saksi Mashud Yunus menjelaskan bagaimana ia mendapatkan proyek pengerjaan di Kabupaten Malang.
Mashud menjelaskan. Pada tahun 2011 pihaknya mengikuti lelang pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tapi sewaktu meng-upload dokumen penawaran, hal itu tidak bisa dilakukan.
“Akhirnya kami datang ke LPSI. Menanyakan kenapa kami tidak bisa upload? Usut punya usut, kami mencari informasi. Dari teman-teman LSM, dari teman-teman wartawan. Diinfokan kalau ingin bisa mengikuti lelang, kami harus menemui pengusaha bernama Pak Eryk. Akhirnya kami ditemukan akhir tahun 2011,” katanya.
Mashud pun meminta kepada Eryk Armando Talla. Agar tahun berikutnya diperkenankan ikut berpartisipasi.
“Selanjutnya tahun 2012, saya ditunjukkin oleh Pak Eryk. Ada 24 paket pekerjaan. Tapi kalau saya semua, saya tidak mampu. Karena pekerjaan-pekerjaan itu ribet. Ada buku, ada lab komputer,” kata Mashud.
Ia pun menggandeng Chris Harijanto dari Intan Pariwara.
“Pokoknya saya yang mencarikan barangnya. Untuk buku dan alat peraga. Sedangkan untuk alat-alat elektronik dan lab, Pak Chris yang menghandle. Tapi sebagian juga mengambil dari produk produk beliau,” katanya.
Dari 24 paket pekerjaan itu, Mashud mengaku mendapat sembilan paket. Tujuh paket dikerjakan sendiri. Dua paket menggandeng pihak lain. Sedangkan yang 15 paket ditangani Eryk Talla sendiri. “Barang dari kami semua. Baik buku maupun alat peraga lab,” katanya.
Jaksa kembali menanyakan. Paket pekerjaan itu dari Dinas Pendidikan. Tapi mengapa minta pekerjaannya ke Eryk Armando Talla. Notebene pengusaha. Kenapa bukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang?
“Dinas Pendidikan itu, hanya mengumumkan. Tapi atas saran teman-teman LSM dan wartawan. Kalau mau dapat pekerjaan di Kabupaten Malang, ya harus lewat beliau, Pak Eryk. Informasinya begitu,” kata Mashud. (azt/jan/bersambung)