Batu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Wisata batu (KWB) sudah berjalan sejak Senin (11/1). Namun, dalam penerapannya masih saja ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Padahal, sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan untuk jalannya PPKM selama ini secara umum telah sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, masih saja ada yang melanggar. Namun masih dalam taraf wajar.
“Untuk pelaksanaan operasi kami mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Yang terbagi menjadi dua shift. Dengan total yang terlibat 182 personel,” ujar Nur Adhim kepada DIs Way Malang Post, Kamis (14/1).
Menurutnya, tim gabungan itu berasal dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD, Dishub, Diskumdag, dan Dinas Pariwisata. Tak hanya itu, dalam setiap kecamatan juga dilaksanakan kegiatan serupa oleh Satgas Covid-19 pada tingkat kecamatan dan tingkat desa.
Dalam setiap operasi itu, pihaknya menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan orang. Misal, tempat-tempat wisata, mal, restoran, kafe, dan pasar. “Selain itu kami juga melakukan operasi di Alun-alun Kota Batu, serta penertiban jam malam pada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan alun-alun,” ujarnya.
Diungkapkan Adhim, dalam setiap operasi, pihaknya juga sering mendapat keluhan dari masyarakat. Terutama dari para pelaku usaha dan para pedagang. “Untuk para pelaku usaha kebanyakan mengatakan jika situasi pandemi Covid-19 sudah membuat mereka berat, ditambah lagi dengan pemberlakuan PPKM menjadi tambah berat lagi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, para pedagang yang baru buka setelah Maghrib juga mengeluhkan hal sama. Dengan adanya PPKM ini mereka mengeluhkan tidak bisa berdagang. Karena adanya pemberlakuan jam malam hingga pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Satpol PP Kota Batu, mulai hari Senin (11/1) hingga Rabu (13/1), Satpol PP bersama tim gabungan yang melakukan operasi berhasil menindak 27 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Sementara itu, untuk pelanggaran prokes bagi tempat usaha, seperti para penjual makanan dan minuman, hingga kini masih belum ditemukan,” katanya.
Sedang untuk pelanggaran melebihi jam operasi bisa dikatakan sangat banyak. Yakni sebanyak 114 pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh restoran dan warung makan. Tak hanya itu, selama melakukan operasi, pihaknya juga menindak satu minimarket yang melanggar jam operasional.(ano/ekn)