Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang baru tiba dari luar negeri. Sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Surat Edaran No 2 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini, berlaku sejak 15 –25 Januari 2021. Dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia, dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117, yang lebih mudah menular.
‘’Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Juga mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,’’ ujar Doni.
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini, dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini, semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021, menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.
Adapaun bagi WNA yang dikecualikan, maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut: Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatiftes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama lima hari. Baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan), yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Kepala perwakilan asing dan keluarga, yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari, terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan. (rdt)