Batu – Hingga dua minggu ke depan, sejak Senin kemarin. Kota Batu bersama beberapa kota di Jawa Timur memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walikota Batu, Dewanti Rumpoko pun menargetkan naik zona.
Dari awalnya zona oranye, menjadi zona kuning. Bahkan, jika bisa mencapai zona hijau penyebaran covid-19. “Tapi yang jelas targetnya semua bisa sehat. Ditandai tak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif covid-19,” ujar Bu De.
Maka dirinya akan melakukan sejumlah penekanan. Salah satunya adalah soal kerumunan massa yang tak boleh ada sama sekali. Wisatawan yang akan datang ke Kota Batu harus menyertakan surat keterangan rapid test.
Namun dirinya mengimbau para wisatawan yang akan datang ke Kota Batu, agar ditunda lebih dulu.
“Dua minggu ini, lebih baik kita di rumah saja. Karena yang terpenting, semuanya harus sehat lebih dulu. Maka dari itu, mari beraktivitas dari rumah saja,” katanya.
Dia melihat situasi dan kondisi di lapangan saat ini. Bahwa tempat-tempat wisata sangat sepi pengunjung. Karena tren saat ini, wisatawan hanya jalan-jalan lalu makan.
Setelah itu, mereka kembali ke rumah masing-masing. Jadi mereka tidak ke lokasi wisata.
Bu De menekankan. Bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Ataupun ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya pembatasan jam malam. Pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas.
“Bagi tempat-tempat usaha yang melanggar, akan ditutup sementara. Selama satu minggu. Selain itu, tempat wisata juga akan menjadi target utama dalam penertiban prokes,” ujarnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Batu No. 440/48/422.031/2021 tentang penerapan PPKM di Kota Batu. Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan. Jika pihaknya akan melaksanakan tugasnya sesuai SE Walikota.
“Seperti PSBB kemarin, kami akan patroli sebagai upaya penjagaan fasilitas umum. Patroli itu berlangsung dari pukul 09.00 hingga 23.00. Ada dua pergantian shift selama patroli itu,” jelasnya.
Kebijakan dituangkan dalam SE itu. Alun-alun Kota Batu beserta tempat usaha lain. Akan ditutup pada pukul 19.00. Kebijakan ini juga menyeret PKL Kawasan Alun-Alun untuk tutup pada jam tersebut.
Ia menekankan bahwa pelaku wisata, pelaku usaha PKL, Restoran, Cafe hingga hotel mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan SE ini. Termasuk pembatasan okupansi maksimal 50 % dan jam malam maksimal pada pukul 19.00.
“Bagi yang melanggar, akan kami beri peringatan tertulis. Jika tetap melanggar, akan kami tutup paksa selama dua minggu,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan denda bagi perorangan yang melanggar. Maksimal sebesar Rp 100.000. Ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap virus covid. (ano/jan)