Malang – Penangkapan tersangka kasus pil koplo nyaris 2,5 juta butir ini, juga mengungkap modus pengirimannya. Dari pengakuan tersangka, diketahui jika pengiriman paket melalui jasa ekspedisi lewat jalur kereta api.
“Pengirimannya melalui paket kereta api. Mengelabui petugas ekspedisi. Obat dibungkus menyerupai paket obat-obatan,” sebut Kapolresta Malang Kota Kombes Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata SSos SIK MH.
Puluhan box pil koplo itu, diakui tersangka AAS dikirim dari Jakarta. Bandar besarnya berinisial M. Ini membuktikan pabrik pil koplo itu, bukan berada di Malang atau kota lainnya.
Tersangka AAS atau Bolang, menerima honor dari tiap penerimaan paket sebesar Rp 800 ribu. Komisinya ditransfer ke rekening AAS. Ia mengirim paketan boks ke sejumlah daerah-daerah di Jawa Timur atau pengecer lainnya.
Caranya, Bolang menyopiri mobil menuju ke daerah pelanggan. Dilanjutkan pelanggannya mengedarkan pil koplo ke pengecer kecil. AAS dan jaringannya di Malang beroperasi sudah 7 bulanan.
Selama itu pula, sindikat ini membahayakan masa depan generasi muda. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (san/jan)