Batu – Sepanjang tahun 2020. Satpol PP Kota Batu menindak 5995 pelanggar dalam operasi cipta kondisi. Data tersebut merupakan angka per 30 Desember 2020. Jika melihat angka dari jumlah tersebut bisa dikatakan cukup tinggi.
Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan tingginya jumlah pelanggaran prokoes. Didominasi pelanggar warga asli Kota Batu. Bahkan ada kenaikan sebesar tiga persen jumlah pelanggar dari warga asli Kota Batu pada bulan sebelumnya.
“Jika pada bulan November 2020 angka pelanggarannya sebesar 62 persen. Pada bulan Desember lalu angkanya naik menjadi 65 persen. Atau naik sebesar 3 persen. Untuk jumlah pelanggar yang berasal dari Kota Batu,” beber Adhim, Minggu (10/1).
Jenis penindakan yang dilakukan, masih menerapkan sanksi tertulis, sanksi sosial dan peringatan lisan. “Untuk kedepannya, agar masyarakat semakin menaati. Maka kami akan menerapkan denda bagi pelanggar. Untuk nilai denda itu maksimal sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Kata Adhim, bagi pelanggar yang terkena sanksi denda itu nanti. Dirinya akan langsung mengarahkan untuk melakukan pembayaran denda di Bank Jatim. Sehingga bisa langsung masuk ke kas daerah.
Tak hanya itu saja. Sepanjang tahun 2020 kemarin, Satpol PP Kota Batu juga menertibkan 407 reklame ilegal. Reklame tanpa izin tersebut dicopot secara paksa. Meski begitu jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
Sepanjang tahun 2020 ini pihaknya hanya melakukan penertiban pada bulan Juli, Oktober dan Desember saja. Dalam rentang waktu itu, di setiap bulannya didapati lebih dari 100 reklame liar. Angka reklame liar terbanyak didapat pada bulan Juli lalu. Yakni sejumlah 164 reklame liar.
“Untuk total reklame liar yang diamankan pada tahun ini ada 407. Tahun ini memang berbeda karena kami fokus penanganan Covid-19,” ujarnya.
Pada tahun 2019 lalu, Satpol PP menertibkan 909 reklame liar dalam rentang bulan Juli hingga Desember. Dirinya mengatakan penertiban reklame liar merupakan kegiatan rutin. Rata-rata ada 130 reklame liar lebih pada setiap bulannya. Jumlah terbesar ada di wilayah Kecamatan Batu dengan total 379 reklame liar.
Pencopotan reklame liar ini sudah didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
“Biasanya pemasangan reklame ilegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame,” katanya.
Dirinya mengimbau, bagi yang membuat reklame harus berdasarkan tata administrasi yang baik, apalagi pada tahun 2021 mendatang Satpol PP berencana akan menertibkan reklame yang sesuai dengan estetika Kota Batu. “Jangan sampai nantinya pemasangan reklame ini hanya dilakukan di tempat yang ramai saja tetapi harus ditata lagi lebih tertib,” tutupnya. (ano/jan)