Malang – Pemerintah akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa dan Bali. Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Namun Forkopimda Kab Malang dan Satgas Covid-19 belum bisa menentukan sikapnya.
“Masih menunggu koordinasi bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Malang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (7/1/2021).
“Pak Bupati (HM Sanusi) dan Sekda (Wahyu Hidayat) Kabupaten Malang masih di luar kota. Saya sudah bilang nanti saya butuh waktu untuk koordinasi terkait hal ini ini,” imbuh dia. Ditambah lagi, pembatasan kegiatan di Jawa Timur yang jadi prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Sebelumnya, Dandim 0818 Kab Malang-Kota Batu, Letkol Inf Yusub Doddy Sandra mengimbau. Agar memperketat protokol kesehatan (prokes). Lantaran hingga saat ini, Kab Malang masih zona oranye.
“Antisipasi klaster keluarga dan perkantoran. Tapi kembali lagi ke diri kita. Kalau nggak melaksanakan prokes dengan baik, akan menularkan ke keluarga kita. Terus kalau ada hajatan, harus dibatasi 50 orang dengan physical distancing, dengan pengecekan suhu, melarang orang yang tidak pakai masker. Kalau lebih dari 50 orang nggak boleh lanjut,” terangnya.
Untuk memperketat penerapan prokes, pihaknya akan mengoptimalkan peran satgas. “Satgas yang sudah dibentuk itu, kita efektifkan dengan masif. Dari pengamanan hingga penertiban di tempat-tempat wisata. Agar diperketat dua kali lipat. Kemudian sosialisasi-sosialisasi yang sudah dilaksanakan untuk dipertebal dan diperbanyak. Karena Jatim termasuk tinggi. Harus ditekan sedemikian rupa,” pungkasnya. (riz/jan)