Malang – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa warga Desa Klampok, Singosari, berinisial AH (15). Kini dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
AH diduga menjadi korban KDRT oleh pria berinisial ME (23) suaminya sendiri. AH melaporkan ME, Senin (4/1). Dia didampingi penasehat hukumnya.
“Sudah buat laporan Senin (4/1) lalu. Saat ini masih dalam penyelidikan. Akan dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi,” ujar penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Briptu Joko Wahyudi.
Saat ini, pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan terhadap AH dengan kedua orang tuanya dan kemungkinan beberapa saksi.
“Kemungkinan minggu depan. Paling tidak Selasa depan. Saat ini masih melengkapi sprint lidik dan sprint tugas,” imbuh pria yang akrab disapa Jodi ini.
Sementara itu, pendamping hukum AH, Jhoni Hadi Saputra SH membenarkan. Bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang. Dirinya menjelaskan, apa yang dialami oleh AH bisa mengarah pada sebuah tindakan KDRT.
“Kami datang ke Kanit PPA Polres Malang untuk melaporkan tindak pidana KDRT yang telah dilakukan oleh Mochammad Efendi kepada Asmaul Husnah, istrinya. KDRT itu tidak selalu tindakan fisik. Seperti pemukulan atau penganiayaan. Tapi penelantaran terhadap istri atau keluarga yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya juga termasuk KDRT,” ujar Jhony. (riz/jan)