Malang – Puluhan pasangan bukan suami istri kedapatan bermalam di penginapan Bounty, Kepanjen, Kamis (31/12) malam. Mereka tak peduli pandemi covid. Sebanyak 50 pasangan diamankan malam itu. Ada salah satu pasangan masih di bawah umur.
“Malam itu, kami mengamankan 50 pasangan mesum. Mereka KTP-nya kami tahan. Hanya satu pasangan yang diantar orang tua masing-masing. Karena masih di bawah umur dan siswa SMK,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.
Sementara ke 49 pasangan lainnya, dilakukan pendataan. Sudah dipanggil untuk pengambilan KTP, Senin (4/1). Selanjutnya dilakukan pembinaan.
“Hari ini mereka ambil KTP. Satu per satu, kami lakukan pembinaan. Mereka melanggar Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19,” imbuh Bowo.
Mereka diwajibkan menulis surat pernyataan. Tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sanggup menjaga protokol kesehatan (prokes) dan akan menjaga jarak saat beraktifitas di luar rumah.
“Perbuatan yang kami jerat itu, terkait melanggar Prokes. Sesuai Perbup No. 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1. Terkait penerapan menjaga jarak. Mereka tidak menjaga jarak, padahal bukan keluarga,” terangnya.
“Semoga tidak berbuat seperti itu lagi. Kalau ketahuan lagi itu akan disanksi oleh pihak kepolisian. Karena pada Pasal 38 Ayat 4 disebutkan, jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (riz/jan)