Batu – Mundur sekitar dua pekan. Rencana awal, tanggal 14 Desember 2020. Kemarin, Selasa (29/12) Satpol PP Kota Batu, baru bisa melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Mundurnya jadwal sidang ini, disebabkan Pengadilan Negeri (PN) Malang, sempat lockdown. Lantaran harus disterilkan, akibat beberapa pegawainya terindikasi suspek covid-19.
Buntutnya, sidang kali ini pun mempertimbangkan faktor tersebut. Karena situasi kurang memungkinkan dilakukan secara langsung. Maka, Satpol PP Kota Batu, memfasilitasi sidang virtual dengan hakim PN Malang. Tujuannya, mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim membenarkan. Pelaksanaan sidang virtual itu di Ruang Command Center, Balai Kota Among Tani. Diikuti oleh 17 pengusaha yang tak kantongi IMB.
“Ada 17 pengusaha yang menjalani sidang. Denda pelanggar yang terkumpul sebesar Rp 38,8 juta. Setiap pelanggar membayar denda kisaran Rp 1,5 juta hingga yang tertinggi Rp 5 juta,” beber Adhim, Rabu (30/12).
Denda yang terkumpul itu, sudah termasuk biaya sidang. Sebesar Rp 32 ribu setiap pelanggar. Selanjutnya, hakim yang memutuskan besaran denda kepada terdakwa.
Setelah terkumpul, disetorkan ke Kas Negara. Para pelanggar ini, menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No 4 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mekanismenya, terlebih dulu, para pelanggar mendapat panggilan dari penyidik Satpol PP. Lalu, dilakukan klarifikasi.
Hasil penyidikan memastikan apakah benar tidak miliki IMB. Jika benar, para pengusaha itu diwajibkan mengisi keterangan akan segera mengurusnya.
“Sebelumnya, dilakukan pemanggilan. Untuk dilakukan penyidikan. Para pengusaha itu sudah terlebih dahulu diberikan peringatan,” terang dia.
Teknis sidang virtual ini, dijelaskan Adhim. Hakim yang bertugas memimpin jalannya sidang, berada di Kantor PN Kota Malang.
Para terdakwa cukup hadir di Balai Kota Among Tani. Dari 17 pelanggar, terdiri dari delapan perumahan, enam villa/guest house, dua toko dan satu lainnya.
Pihaknya mengatakan, sebenarnya tahun 2020 ini, terdapat 50 pengusaha yang melanggar IMB. Sedangkan untuk sisanya, 33 pelanggar belum melaksanakan persidangan. Akan disidangkan bulan Januari 2021 mendatang.
“Untuk pelanggar, kami kategorikan menjadi dua. Pertama adalah bangunan lama yang sudah berizin, namun melakukan penambahan pembangunan. Seharusnya harus memperbarui IMB lebih dulu. Kedua, bangunan baru yang tak mengurus IMB,” tutupnya. (ant/jan)