
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (ist)
Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagaikebijakan dan instrumen pengawasan untuk mencegah dampak PandemiCovid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Langkah itu khususnya untuk membantu masyarakat, sektorinformal, UMKM dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakanrestrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjanghingga Maret 2022.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakanhingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapaiRp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yangterdiri dari 5,80 juta debitur usaha kecil dan menengah (UKM) dengan nilai Rp382 triliun, dan 1,73juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.
”Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga15 Desember 2020 mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangnilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar, termasuk Rp4,5miliar di BWM,” ujar Anto Prabowo, Selasa (29/12).
Menurutnya, berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJKuntuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upayapemulihan ekonomi nasional antara lain:Kebijakan menjaga fundamentalusaha sektor riil melalui POJK 11/POJK.03/2020.
Pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilarmelalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitaskredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatanpembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai denganRp10 miliar. Hal ini diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM, termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.
Masa kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021
diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakanrestrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui
14/POJK.05/2020.(IDP/ekn)