Malang – Proses hukum dugaan korupsi di Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang, masih berjalan. Jaksa penyidik, melengkapi pemeriksaan saksi. Sudah 16 saksi dimintai keterangan.
Terkait kasus yang menjerat Plt PD RPH Kota Malang tahun 2017/2018. Saat itu dijabat AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang. Kini sudah menjadi tersangka. Sejak Kamis 10 Desember 2020 ditahan di Lapas Wanita Sukun.
Saksi delapan orang internal dari RPH, dua orang dari BPKAD, tiga orang dewan pengawas, seorang dari Dinas Pertanian, seorang mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan seorang akuntan publik.
Penyidik Kejari Kota Malang, memeriksa dua orang Badan Pengawas RPH. Rinawati dan drh Anton. Mereka diminta menjelaskan kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.465.818.500 ini.
Keduanya mengaku tidak mengetahui kasus itu. Alasannya, Badan Pengawas tidak pernah dapat laporan keseluruhan. Bawas hanya menerima laporan laba atau rugi retribusi saja.
“Kami meminta keterangan dari dua badan pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 -2019. Namun, lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang,” terang Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan Boby Ardirizka W, kemarin.
Menurut keterangan Bawas, tidak ada laporan terkait penggemukan sapi. Tapi dugaan penyelewangan itu, diperkirakan pada pertengahan Juli 2018.
Saat itu mereka dipanggil Sekretaris Daerah. Termasuk pihak ketiga (mitra penggemukan sapi). Kasus ini berawal dari masyarakat yang melaporkan. Jika RPH melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
“Karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya, malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke bawas,” pungkasnya. (nyk/jan)