Malang – Liburan akhir tahun di Gunung Bromo. Jelas asik. Menikmati alam eksotik. Apalagi saat ini, tidak sedang erupsi.
Sudah dibuka bagi wisatawan. Hanya saja, jumlahnya dibatasi. Dipatok 30 persen dari total kapasitas, atau 1001 orang per hari.
Pembatasan kunjungan itu, berlaku hingga 8 Januari 2021. Selain itu, wisatawan yang datang harus menyertakan surat hasil rapid test antigen non reaktif.
Ini untuk mencegah penyebaran covid-19. Antisipasi klaster baru saat momen liburan panjang.
Pembatasan ini, berakibat jumlah kunjungan maksimal per hari di setiap site. Seperti, di Site Bukit Cinta sebanyak 35 orang. Site Penanjakan sebanyak 214 orang. Site Bukit Kedaluh sebanyak 107 orang. Site Savana Teletubies atau Laut Pasir sebanyak 520 orang. Site Mentigen sebanyak 125 orang.
Angka 30 persen ini, lebih turun lagi dari pembatasan kunjungan yang telah dijalankan TNBTS. Berdasarkan reaktiviasi tahap ketiga, kawasan Gunung Bromo sudah bisa dikunjungi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Namun pembatasan kali ini, bukan soal erupsi. Tapi karena pandemi. Untuk menjaga wisatawan yang berkunjung di kawasan Gunung Bromo, agar tidak terpapar covid.
“Pengunjung wajib memperhatikan. Menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS. Sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online,” kata Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), R Agus Budi Santosa, Senin (28/12) pagi.
Agus benar-benar meminta wisatawan, agar mentaati site yang telah dipilih saat memesan tiket secara online.
Sementara itu, untuk wisatawan yang akan ke Savana Teletubies atau Laut Pasir, bisa masuk setelah pukul 06.00.
Soal kewajiban wisatawan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, Agus membenarkan. Persyaratan itu berlaku 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif itu, maksimal dikeluarkan tiga hari. Sebelum masuk kawasan Bromo.
Ketentuan itu dikeluarkan dengan memperhatikan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020, SE Gubernur Jawa Timur nomor 800/23604/118.5/2020, Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, SE Bupati Probolinggo dan Pasuruan, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang dan hasil kesepakatan rapat pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS pada 26 Desember 2020. (jof/jan)