
Situasi arus lalu lintas di sekitaran Alun-alun Kota Batu. Biasanya dipadati kendaraan. Dilibur Natal kedua ini masih lengang. (ant)
Kota Batu – Sejak libur pertama Kamis (24/12) kemarin. Bisa dikatakan peningkatan jumlah volume kendaraan menuju Kota Batu masih sangat kecil.
Bahkan menurut pantauan Malang-Post.com bisa dikatakan sepi. Sepi ‘mamring’ kalau orang Jawa bilang. Bisa juga dikatakan lebih ramai pada hari-hari biasa.
Kemarin Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, jika lengangnya kondisi lalu lintas. Di seluruh pintu masuk Kota Batu. Karena libur Nataru tahun ini terpotong.
“Mungkin untuk peningkatan kendaraan akan datang pada minggu depan. Mendekati tahun baru,” kata Catur kemarin, kepada Malang-Post.com
Dilibur kedua ini volume kendaraan hanya meningkat sebesar 10 persen saja. Bahkan masih didominasi oleh nopol Malang Raya. Sepinya kendaraan menuju Kota Batu ini disinyalir karena terbitnya SE. Yang mewajibkan ke Kota Batu harus menyertakan hasil rapid tes. Dengan hasil non-reaktif ataupun negatif.
Perwira Pengendali (Pamdal) Pospam Pendem, Ipda Hendik mengungkapkan, jika hingga saat ini masih belum ada titik-titik yang mengalami kemacetan. Semua masih aman terkendali.
Dari pantauan petugas dilapangan, kendaraan yang masuk ke Kota Batu permenitnya hanya berjumlah 22 kendaraan roda dua, 16 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda enam.
“Sementara untuk kendaraan yang keluar dari Kota Batu permenitnya berjumlah 17 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda enam,” ungkapnya, Jumat (25/12/2020).
Sementara itu, untuk intensitas kendaraan yang masuk ke Kota Batu pada hari Kamis kemarin (24/12/2020). Berjumlah 30 kendaraan roda dua dan 35 kendaraan roda empat. “Sedangkan uyang keluar dari Kota Batu malah leboh banyak. Yakni, berjumlah 46 kendaraan roda dua, dan 11 kendaraan roda empat,” katanya.
Mengenai pengecekan surat rapid test di tiap pospam di Kota Batu, pihaknya mengaku masih belum mendapatkan kabar itu hingga hari ini. “Kami hanya mengetahui, jika akan ada pengecekan rapid test dari satgasnya sendiri. Namun untuk waktunya masih belum tahu,” ujarnya.
Padahal pemeriksaan surat keterangan itu. Sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu nomor 003/3803/422.011/2020. Yang berbunyi, setiap orang yang memasuki Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, atau hasil negatif uji rapid test antigen/antibody berlaku selama7 (tujuh) hari sejak diterbitkan. (ant/yan)