Malang – Pilkada Kab Malang tiba di penghujung. Saat ini, tahapan Pilkada hanya tinggal menunggu penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih.
Pihak yang bersangkutan, masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak. Namun, pesta demokrasi ini masih menyisakan beberapa hal.
Salah satunya, dugaan kasus money politic yang melibatkan seorang perempuan asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dialah, Sumiatin (40).
Saat ini Sumiatin tengah ditahan Polres Malang. Pasalnya, dia tertangkap tangan saat melakukan tindakan yang diduga mengarah ke money politic.
Yakni membagikan amplop berisi uang Rp 20 ribu. Agar memilih salah satu paslon peserta Pilkada Kabupaten Malang 2020.
Kasus ini, sudah dilimpahkan ke Polres Malang. Sebelumnya ditangani Bawaslu Kab Malang. Selanjutnya, kasus Sumiatin berlanjut ke perkara pelanggaran pidana.
“Ada satu yang saat ini kami tahan. Untuk statusnya sudah tersangka. Senin (14/12) lalu. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Informasi yang dihimpun, Sumiatin diamankan. Saat kedapatan sedang membagikan empat buah amplop. Masing-masing berisi uang Rp 20 ribu.
Sementara itu, Wiwid Tuhu, kuasa hukum Sumiatin menyampaikan: Ada beberapa fakta terkait Sumiatin. Soal alasannya mau melakukan tindakan tersebut.
Menurut Wiwid, faktanya, Sumiatin adalah warga biasa. Taraf ekonominya menengah ke bawah. Sehingga, saat diberi tawaran membagikan amplop dengan imbalan Rp 100 ribu, Sumiatin langsung mau.
“Padahal sebelumnya, Sumiatin tidak hanya mendapat tawaran dari paslon nomor urut dua. Tapi juga dari paslon lain. Hanya saja, Sumiatin menerima tawaran dari paslon dua, karena imbalannya lebih besar dibanding paslon lain,” ujar Wiwid.
Saat ini pihaknya bersama tim hukum, berupaya keras. Agar ancaman hukum yang menanti Sumiati bisa lebih ringan. Harapannya, ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
“Pertimbangan kami, dari sisi kemanusiaan. Sumiatin adalah warga biasa. Dia tidak tahu peraturan maupun percaturan politik Pilkada. Dia hanya menerima tawaran untuk membagikan amplop tersebut. Atas dasar kebutuhan ekonomi. Imbalan dari membagikan amplop tersebut,” pungkasnya. (riz/jan)