Malang – Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang, terus melonjak tajam. Hampir dua minggu ini, rata-rata kenaikannya mencapai dua digit. Bahkan sempat tembus tiga digit. Yakni tertinggi 124 angka positif Covid-19 dalam sehari.
Karenanya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Malang bakal menerapkan aturan baru. Terutama bagi wisatawan, yang ingin menginap di wilayah Kota Malang. Mereka yang datang, harus menyertakan hasil rapid antigen. Dengan hasil negatif coronavirus disease. Tidak cukup hanya bermodal hasil rapid test biasa.
Hal itu harus dilakukan, lantaran Kota Malang, menjadi salah satu tujuan wisatawan. Sekaligus pintu masuk, menuju kawasan wisata lain. Seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang. Belum lagi, sarana akomodasi di Kota Malang, relatif lebih bervariasi. Ketersediaan hotel berbintang. Termasuk kelas melati dan guest house, banyak tersedia.
‘’Jadi tidak menutup kemungkinan, gelombang wisatawan akan datang di Kota Malang. Maka semua harus waspada. Saat ini Covid-19 masih mengganas. Untuk itu kami berikan persyaratan khusus bagi tamu luar kota yang menginap di Kota Malang,’’ terang Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.
Tak seperti daerah lain, yang mewajibkan membawa syarat hasil swab test negatif, Pemkot Malang memilih untuk rapid antigen. Sutiaji beralasan, akurasi rapid antigen sudah cukup tinggi. Hasil dari rapid antigen, bisa menjadi patokan, seseorang dinyatakan bebas Covid-19 atau tidak.
Sembari mempersiapkan aturan tersebut, Pemkot Malang juga terus melakukan pencegahan Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan disinfektasi menyeluruh terhadap sejumlah kantor instansi pemerintahan. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, klaster perkantoran memang menyumbang kasus cukup besar di Kota Malang.
Untuk memutus klaster perkantoran, sterilisasi menjadi hal wajib. Yang harus dilakukan di tiap-tiap kantor. Segala kelengkapan protokol kesehatan, juga harus dilakukan guna memaksimalkan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkup perkantoran. (rdt)