
REKAPITULASI SAH: Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menyerahkan salinan SK Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020, kepada Santoko, Tim Pemenangan Paslon SanDi. (Foto: GIMAN/HARIAN DI’S WAY MALANG POST )
Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang nomor 767/PL.02.06-Kpt/3507/KPU-Kab/XII/2020, menetapkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.
Perolehan suaranya: Paslon HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto sebanyak 530.449 suara. Paslon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono sebanyak 491.816 suara. Paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko sebanyak 143.327 suara.
Tim pemenangan paslon nomor urut satu, Santoko menyatakan: Tidak terkejut atas hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
Lantaran hasilnya tidak jauh beda. Dari hitung cepat atau quick count lembaga survey. Bahkan hitung faktual tim internal SanDi. Karena didasarkan pada hasil penghitungan tingkat seluruh KPPS, PPS dan PPK.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad menyatakan: Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji serius dengan tim. Karena terdapat indikasi dan temuan pelanggaran.
“Kami punya waktu 3 hari untuk melakukan gugatan PHPU. Nanti akan kami putuskan apakah berlanjut ke MK atau tidak,” tandas tim pemenangan paslon nomor urut dua, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono ini.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga beda lagi. Pihaknya menegaskan, akan melaporkan KPU Kab Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas dugaan prosedur rekapitulasi yang cacat dan menghilangkan hak suara sejumlah warga. (riz/jan)
>>>>> Selengkapnya Di Harian Malang Post DIs Way Edisi Jumat (18/12)