Malang – Bakal terjadi perubahan tarif retribusi daerah di tahun 2021. Terutama di sektor jasa umum. Nantinya akan segera dibahas menjadi Ranperda oleh DPRD Kota Malang.
Kamis (17/12) telah disampaikan laporan pembahasan oleh pansus. Perubahan terjadi pada Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
H Eddy Widjanarko S.AP, Ketua Panitia Khusus menyebutkan: Perubahan retribusi nilainya tidak besar. Tapi sosialisasi dari Pemkot Malang perlu dilakukan.
Khususnya, karena kondisi perekonomian masyarakat yang dirasa masih lesu ini. Sosialisasi perlu dilakukan hati-hati.
“Saya menuntut sarana dan prasarana pelayanan harus lebih baik. Karena retribusi bukan salah satu faktor untuk menaikkan PAD. Tetapi untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Ia memberi contoh. Seperti pelayanan sektor sampah di pasar, yang diberikan kepada masyarakat.
Agar diangkut dengan lebih baik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Jika masyarakat ditarik retribusi, konsekuensinya Pemkot harus memberi pelayanan terbaik.
“Contoh kenaikan dari pasar Golongan A, awalnya 500 menjadi 750. Golongan B, awalnya 750 menjadi 1000. Ini tidak terlalu besar. Karena itu kami juga koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Agar mendorong retribusi dari uji KIR. Karena banyak juga kendaraan yang KIR-nya habis saat ini,” jelasnya.
Dalam penyampaian laporan itu, Eddy menyebutkan: Memang tidak ada perubahan yang besar dari Perda No 3 tahun 2015 ini. Tinggal pandangan akhir fraksi yang nantinya akan segera disampaikan pada hari Selasa (22/12).
Penyampaian laporan Ketua Pansus ini, juga dihadiri Walikota Malang, Sutiaji. Nampak pula Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.
Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang. Harapannya, baik Pemkot maupun Dewan, juga ikut serta dalam sosialisasi terhadap Ranperda tersebut.
“Itu nanti kita sosialisasikan. Karena Ranperda ini ‘kan belum di dok. Nanti poin-nya kita menekan pemerintah daerah bersama DPRD Kota Malang. Harus terlibat karena ini perlu dilakukan secara masif,” imbuhnya.
Sementara itu, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan: Proses selanjutnya akan dilakukan Paripurna kembali. Untuk pendapat akhir fraksi. Dilaksanakan hari Selasa, finalnya.
“Selasa depan. Kita akan adakan kembali paripurna untuk penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi ini. Setelah itu kita akan lempar ke provinsi,” katanya.
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan: Retribusi ini akan diatur kembali. Sehingga perlu dilakukan perubahan Ranperda. Bukan karena ingin meningkatkan pendapatan. Hanya saja, agar lebih proporsional dan dikembalikan kepada masyarakat.
“Kita akan tingkatkan pelayanan jasa umum. Sehingga kita juga perlu menaikan tarif. Bukannya kita ingin meningkatkan pendapatan. Jadi kita proporsional saja,” ujar Sutiaji.
“Retribusi itu, akan dikembalikan pada mereka. Agar tahu pasti apa kebutuhannya. Kita juga akan lakukan sosialisasi hingga dasar. Agar nanti tak terjadi hal buruk dan miss komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (nyk/jan)