Malang – Profesor Bidang Sosiologi Pemerintahan Dr Drs H Luqman Hakim MSc mengungkapkan: Pemilihan Kepala Daerah saat ini, mengalami bias politik dan sosial.
Sehingga berkembang menjadi pemilihan politik antroposentrik kedaerahan. Artinya, lebih menyuburkan ikatan-ikatan primordialisme. Daripada ikatan-ikatan nasionalisme politik.
“Saat ini, Pilkada lebih mirip seperti pemilihan kepala politik. Dibandingkan kepemimpinan administrasif. Hal ini sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan selama 15 tahun,” kata Luqman.
Keberadaan Pilkada dianggap membahayakan. Karena sudah menjauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945.
“Biaya pemilihan politik yang mahal. Calon kepala daerah dikuasai. Bahkan secara suka rela menyerahkan diri. Kepada oligarkhi yang pusat kekuasaannya berada di tangan para pejabat tinggi negara, petinggi partai politik atau para cukong,” ujarnya.
“Karena itu, dari perspektif sosiologi pemerintahan. Diprediksi Pilkada cepat atau lambat, membahayakan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Luqman menambahkan. Meskipun sudah menjauh dari cita-cita proklamasi, masyarakat sudah cerdas.
Menurutnya, masyarakat justru memainkan Pilkada untuk kepentingan ekonomi mereka sendiri. Mereka sengaja menjual suara kepada semua bakal calon (balon). Juga menanti serangan fajar.
“Akhirnya, tidak sedikit mereka yang berhasil terpilih, ternyata masuk bui. Masyarakat tidak peduli,” lanjutnya.
“Bahkan mempersalahkan sang aktor yang hanya pandai korupsi berjamaah dengan kelompoknya sendiri. Gagal memainkan peran Si Pitung. Si perampok dermawan dalam folklore rakyat Betawi zaman kolonial,” pungkasnya.
Prof Dr Drs Luqman Hakim MSc menyelesaikan studi S1 di UGM, S2 di SOAS University of London dan S3 di UGM.
Ia dikukuhkan di Gedung Widyaloka, Kamis (17/12). Prof Luqman Hakim menjadi profesor aktif ke 12 dari Fakultas Ilmu Administrasi; profesor aktif ke-188 di UB; profesor ke 271 dari seluruh Profesor yang dihasilkan UB.
Ia dikukuhkan bersama Prof Dr Rachmad Safaat SH M.Si sebagai profesor aktif ke-6 dari Fakultas Hukum; Profesor aktif ke-189 dari UB; profesor ke 272 dari seluruh profesor yang dihasilkan UB. (jof/jan)