Batu – Jangan merasa khawatir mengonsumsi hasil pertanian dari Kota Batu, baik sayuran maupun buah-buahan. Karena, berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan aman dari kandungan residu pestisida. Kandungannya di bawah ambang batas maksimum residu (BMR) pestisida.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batu, Wiwik Nuryati, menjelaskan pihaknya telah lakukan uji laboratorim dengan mengambil sampel beberapa buah dan sayuran di Kota Batu. Hasilnya, tak terdapat buah maupun sayuran yang melebihi BMR.
“Untuk jumlah keseluruhan sampel yang kami kirim ke laboratorium di Surabaya sebanyak 14 sampel. Baik buah maupun sayuran. Dalam uji laboratorium ini pihaknya bekerjasama dengan PT Angler Biochemlab Surabaya,” papar Wiwik.
Hal senada disampaikan Kabid Konsumsi dan Ketahanan Pangan DKP Kota Batu, Nurseto. Selama uji laboratorium tiga tahun berturut-turut hasilnya aman. Tidak terdapat sayuran atau buah-buahan yang mengandung kadar pestisida melebihi batas maksimum. “Acuan batas maksimum residu itu telah ditetapkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian,” ungkap Nurseto.
Dijelaskan Nurseto, pada tahun ini pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa buah dan sayuran. “Guna mengatasi kelebihan penggunaan pestisida, kami memberikan pengawasan dan pembinaan pada para pelaku atau dalam kasus ini adalah para petani sayur dan petani buah Kota Batu,” ujarnya.
Pelaksanaan uji laboratorium diberlakukan setiap tahun sekali. Uji kandungan ini sangat memengaruhi pada aspek kesehatan masyarakat. Semisal, kasus stunting yang melanda suatu wilayah, maka pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap sayuran dan buah-buahan yang ada di daerah itu. “Apakah ada penggunaan pestisida yang melebihi batas maksimal dalam sayur dan buah-buahan pada suatu daerah itu atau tidak,” jelas Nurseto.
BMR pestisida ini telah diatur berdasarkan keptusan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996. Pertimbangannya, penggunaan pestisida dalam rangka proses produksi pertanian dapat mengakibatkan terdapatnya residu pestisida pada hasil pertanian yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan terjadinya bahaya pestisida. Karena itu, untuk keperluan itu, perlu ada penetapan batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian.
Pestisida merupakan senyawa kimia yang tidak mudah terurai. Jika terkonsumsi, residu pestisida tidak mudah dikeluarkan dan akan mengendap di dalam tubuh. Dalam jumlah yang kecil, tubuh masih dapat menetralisir residu pestisida. Namun, jika dikonsumsi secara terus menerus dan dalam jangka waktu lama maka dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Paparan pestisida dapat menyebabkan dua jenis dampak bagi kesehatan, yaitu efek akut yang bersifak jangka pendek, dan efek kronis yang bersifat jangka panjang. Di antaranya: iritasi mata dan pengeluaran air mata terus menerus, luka tertentu pada kulit, memar, pembengkakan, luka bakar, kulit gatal, sakit kepala, depresi, kejang otot, menurunnya koordinasi antara otak dan otot, dan kehilangan kesadaran.
Pestisida yang terhirup melalui saluran pernafasan menyebabkan sakit tenggorokan, pilek, batuk, kesulitan bernafas, hingga kegagalan bernafas. Jika pestisida masuk ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan, dampak akut yang ditimbulkannya berupa gejala keracunan seperti denyut jantung tidak teratur, mual, muntah, diare, dan nyeri perut.
Ada beberapa cara untuk mengurangi residu pestisida yang menempel pada buah dan sayuran. Di antaranya: mencuci dengan air mengalir, mencuci dengan sabun khusus food grade (vinegar), mengupas kulit buah, buang lapisan luar sayur, merendam dengan air panas, dan merebus sayuran.(ant/ekn)