Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen, mendorong pemulihan ekonomi nasional, yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upayanya, pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja, sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
‘’Dari data per 14 Desember, realisasi BSU menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun. Rinciannya, penyaluran BSU termin pertama Rp 14,71 triliun, untuk 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah, yakni 12,4 juta pekerja.’’
“Kemudian termin kedua, realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. Angka realisasi pada termin kedua, memang belum sempurna. Karena periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020,’’ ujar Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers, yang digelar KPCPEN.
Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September ini, diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat. Yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Total bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin. Masing-masing Rp 1,2 juta. Termin pertama pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.
Ada beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama, ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.
‘’Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur, terdapat data rekening yang bermasalah. Tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki,’’ ujar Menaker.
BP Jamsostek mencatat, ada 154.887 rekening bermasalah. Proses perbaikan data, dilakukan oleh BP Jamsostek. Berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur dan pemberi kerja. Sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan. Hasilnya, 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.
‘’Kami terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop, untuk memulihkan sedikitnya 60 ribu rekening penerima bantuan, yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,’’ tambah Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.
Menaker juga menegaskan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal. Seperti KPK, BPK dan BPKP, untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.
Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek, juga turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk melakukan pemadanan data penerima.
‘’Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan, mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa BSU ini tepat sasaran,’’ kata Menaker.
‘’Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara,’’ imbuhnya. (*rdt)