Surabaya – Di tengah pandemi Covid-19, selain dokter dan paramedis lain, keberadaan perawat terasa kian penting. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, perawat merupakan back bone atau tulang punggung pelayanan kesehatan.
Ini karena proporsi jumlahnya yang lebih banyak dibanding dengan tenaga kesehatan lain. Juga peranan mereka yang memberikan pelayanan terhadap pasien secara terus menerus, selama 24 jam.
“Perawat bisa disebut garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya saat pandemi Covid-19,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di DPRD Jatim, Surabaya, Senin (14/12).
Hal itu dikatakan saat penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Jatim tentang Tenaga Keperawatan.Menurut Khofifah, tenaga perawat harus mendapat perhatian lebih. Selama ini, banyak ditemui berbagai masalah. Di antaranya, perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di Indonesia, masih belum memenuhi standarisasi internasional. Akibatnya, harus mengikuti pendidikan kesetaraan agar bisa bekerja di luar negeri.
Kemudian, masih terdapat lebih dari 20.000 perawat yang tersebar di hampir seluruh daerah di Jatim yang belum bekerja secara tetap. Padahal, tiap tahun jumlah lulusan perawat baru lebih besar (over capacity) dibanding kebutuhan.
“Masalah lainnya, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honor. Banyak perawat di berbagai fasilitas kesehatan, menerima gaji yang kurang memadai,” jelasnya.
Khofifah juga mengusulkan beberapa hal sebagai masukan. Di antaranya terkait perawat yang akan ditempatkan di luar negeri. Pemprov Jatim sudah mempunyai beberapa Perda yang bisa dijadikan acuan, agar tidak tumpang tindih.
“Terkait perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan, maka harus benar-benar memperhatikan kewenangan Pemprov Jatim. Apakah kewenangan itu dapat mencapai seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov Jatim,” katanya.
Dengan diundangkannya UU tentang Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyusunan Raperda ini. Maka harus benar-benar memperhatikan perubahan yang dimaksud. Terkait beberapa hal yang lebih rinci, berhubungan dengan legal drafting dan materi yang lain, maka dapat dilakukan koreksi pada saat pembahasan Raperda. (azt/ekn)