Surabaya- Polisi menangkap empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah rekaman video. Keempat tersangka yakni Abdul Hakam(39), Moch Sirojuddin(37), Samsul Hadi (40) dan Muchammad Nawawi (38). Empat orang tersangka ini semua berasal dari Pasuruan. Mereka adalah anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, keempat tersangka terlibat dalam video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diunggah di kanal YouTube bernama Amazing Pasuruan. Video tersebut diunggah tersangka Muchammad Nawawi pada 9 November lalu.
“Yang diancam adalah Prof Mahfud Md, kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12).
Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, polisi menetapkan Gus Nawawi sebagai tersangka karena telah memberikan ancaman melalui kanal YouTubenya di akun Amazing Pasuruan. Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan video tersebut melalui media sosialnya.
“Keempat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. Dan konten ini menjadi triger kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(dtk/mrd/anw)