Beranggapan perkara korupsi di Kota Malang belum usai lantaran ada oknum yang saat ini belum diproses hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPIKA) Kota Malang mengajukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah membaca dokumen keputusan yang diterbitkan oleh PN Surabaya dengan Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.Sby, saya melihat ada kejanggalan dalam penyebutan nama Sutiaji dalam putusan tersebut. Semua orang dengan nama yang disebutkan dalam keputusan PN Surabaya itu telah ditangkap dan ditahan, kecuali orang dengan nama Sutiaji yang saat ini masih bebas,” tandas Koordinator GEMPIKA Kota Malang, H. Ahmad Fauzan dihadapan awak media, Selasa (08/12/2020) di Kota Malang.
Seperti diketahui, proses hukum kasus korupsi yang menyeret oknum Wali Kota Malang, dan 40 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK beberapa tahun lalu diperkirakan terus berlanjut. Hal ini karena GEMPIKA pada (1/12/2020) mengajukan pelaporan ke KPK terkait oknum Wali Kota Malang yang saat ini masih belum diproses hukum.
Koordinator GEMPIKA Kota Malang, H. Ahmad Fauzan menjelaskan, dasar pelaporan yang diajukan adalah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.Sby utamanya yang tertuang dalam halaman 276.
Fauzan mengungkapkan, padahal secara gamblang pada halaman 275 dalam putusan PN Surabaya itu, tertulis: Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terlihat adanya niat dan kerjasama yang erat antara terdakwa Cipto Wiyono, Moch Anton bersama-sama Sutiaji dan Jarot Edy Sulistioyono untuk memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada DPRD Kota Malang melalui Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang, supaya Moch Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang memberikan persetujuan terhadap ke 3 kegiatan yang tersebut diatas yang diajukan oleh Pemkot Malang.
“Maka unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana, terdakwa Cipto Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Fauzan.
Fauzan menjelaskan, pihaknya meminta KPK menangkap dan mengadili Sutiaji yang saat ini menjabat Wali Kota Malang.
“Berdasarkan fakta-fakta di putusan PN Surabaya tersebut, maka GEMPIKA Kota Malang meminta dan memohon dengan sangat kepada KPK untuk menangkap dan mengadili Sutiaji yang saat ini menjabat Wali Kota Malang dengan bukti pendukung yang telah tertuang di putusan tersebut,” tandas Fauzan.
Fauzan menambahkan, dalam poin 1 dan 2 dengan jelas bahwa, Sutiaji benar-benar turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Cipto Wiyono.
“Kami tidak mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dalam pelaporan ini. Kami hanya ingin keadilan harus ditegakkan. Siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum,” urai Fauzan mengakhiri. (*/yan)