Malang – Tanpa laporan kejadian, kadang pihak kepolisian tidak dapat menindak pelaku kejahatan. Dasar penindakan adalah pelaporan. Karenanya, laporlah bila mengalami atau tahu adanya kejahatan.
Senin (7/12) dini hari, terjadi pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Huda Arjowinangun. Bukan mencukit atau mengambil isi kotak amal, pelaku justru membawa kabur kotak amal yang cukup berat.
Kejadian kemudian dilaporkan Drs Samsul Hadi, warga Jl Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kejadian pencurian kotak amal terjadi sekitar pukul 01.25.
Apa yang dilakukan pelapor itu sangatlah tepat. Bukan persoalan kecil dan besarnya kerugian. Namun efek bila nantinya pelaku tertangkap. Walaupun banyak beraksi, polisi bisa saja tidak dapat menangkap pelaku jika tidak ada laporan.
Belum dampak emosional warga atau massa jika pelaku berulang berulangkali di kampung atau desa yang sama. Terakumulasinya sakit hati dapat memicu pelampiasan amarah berlebihan.
Pencuri kotak amal, pernah tewas akibat dihajar massa di Kepanjen. Sebelum kepergok, sejumlah musala pernah jadi sasaran pencurian. Sayangnya, kejadian sebelumnya tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kalaupun dilaporkan, kemungkinan Bhabinkamtibmas memprioritaskan himbauan untuk siskamling dan menenangkan emosi warga bila menangkap pelaku. (san/jan)