Malang – Mungkin belum banyak yang tahu. Jika seseorang terkibat kecelakaan, ada kewajiban yang harus dilakukan. Ini diatur dalam Pasal 231 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan memiliki kewajiban. Diantaranya: Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Menolong korban. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika tidak menjalankan kewajiban itu tanpa alasan, dapat dijerat pasal 312 UULLAJ. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Seperti yang menimpa Sukri (64) warga Dusun Sukoyuwono RT 01 RW 07, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Jumat (4/12/2020) sore, ia menjadi korban tabrak lari di Sumberpucung. Informasi didapat DI’s Way Malang Post, korban mengendarai motor Suzuki N 4081 EBC. Saat melintasi depan Indomaret Sumberpucung, mendadak ia terlibat kecelakaan. Meski terlibat kecelakaan, pelaku kabur.
Naas, korban meninggal seketika di lokasi kejadian. Warga pun mendekati tubuh korban dan menepikannya. Begitu juga motor. Ada kemungkinan, kejadian ini terekam CCTV sekitar warung atau toko. Sayangnya, pelaku tidak berhenti. Sementara itu, hingga jelang petang, anggota Unit Laka Lantas Polres Malang masih berada di lokasi kejadian. Kemudian pihak keluarga tidak menuntut penyelidikan. (san/jan)