Batu – Dua bulan terakhir ini. Satreskoba Polres Batu menjegal 13 pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika. Terdiri dari lima pengedar dan delapan pengguna. Modusnya tak lepas dari kebutuhan. Dari 13 orang itu, ada beberapa orang lama. Alias residivis. Juga ada tersangka dari luar Kota Batu.
Kapolres Batu, Catur C Wibowo mengatakan, peredaran narkotika masih masif. Ini ditengarai karena masih banyak permintaan. Karena ada minta, maka ada yang menyediakan. “Lima pengedar yang diamankan. Dua diantaranya berstatus residivis. Berinisial YS (22) dan W (23),” beber Catur.
Kedua tersangka residivis itu, digelandang Satreskoba Polres Batu di kontrakannya di Desa Oro-oro Ombo. Mereka tertangkap saat mengantarkan ganja kepada pembeli. Selain mengedarkan barang haram, juga pedagang online. Dari 13 tersangka, berbagai jenis barang haram disita. Berupa: ganja 2 ons, 20 gram biji ganja siap tanam, sabu seberat 15,74 gram, serta pil dobel L sebanyak 11 ribu butir.
“Diamankannya barang bukti (BB) itu, Polres Batu telah menyelamatkan 3700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Jika diuangkan keseluruhan BB itu, bisa berjumlah Rp 40 juta. Kata pelaku, barang haram itu diperoleh dari luar Kota Batu. Dikatakan Catur, jika saat ini Indonesia sedang mengalami darurat penyalahgunaan narkoba. Dibuktikan dengan wilayah edar narkoba telah mencapai penjuru paling bawah. Yakni pada tingkat RT/RW. Dalam artian, di setiap desa pun sudah ada.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia utamanya Kota Batu. Bahwa bahaya penggunaan narkoba ini tak main-main. Sudah berbahaya dapat hukuman berat lagi. Maka dari itu untuk seluruh mayarakat mari bersama-sama menolak dan memberantas narkoba,” harapnya.
Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yusi Purwanto mengatakan: Pengiriman narkoba ini menggunakan modus lama. Sistem ranjau. Ketika penangkapan dilakukan YS dan W sedang berada di kontrakan dan hendak mengirim barang pesanan. “Tersangka dijerat pasal 116 UU No. 35 Tahun 2009. Ancamannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ungkapnya. (ant/jan)