Jakarta – Pandemi Covid-19 berpengaruh di segala aspek kehidupan manusia. Tak hanya berdampak bagi kesehatan dan ekonomi. Juga bagi pendidikan. Para guru masih terus melakukan proses pembelajaran. Melalui metode jarak jauh lewat internet.
Negara pun hadir melalui program Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS. Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Juga di Kementerian Agama (Kemenag).
‘’84 persen guru di lingkungan Kemenag, adalah honorer. Kami hanya memiliki 126 ribu guru yang PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini, sangat berdampak bagi guru Madrasah. Karena banyak bernaung di bawah yayasan (swasta). Setiap bulan, hanya digaji Rp 300 ribu,’’ ujar Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag., Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama. Digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).
Nantinya penerima manfaat, ddidasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Syarat yang harus dipenuhi, memiliki nomor induk kependudukan, untuk difasilitasi pembukaan rekening bank, bagi yang belum memiliki. Agar memudahkan penyaluran BSU. Syarat lainnya, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja. Serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status Non-PNS.
Penerima manfaat BSU ini, guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha dan guru Non PNS Konghucu.
Besaran BSU yang diterima sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia. Total anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Validasi data penerima manfaat ini, dilakukan dengan sangat ketat. ‘’Validasi tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal, melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis. Nama-nama penerima manfaat, tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Secara birokrasi, kami juga sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil), untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya. Jadi ini berlapis-lapis,’’ kata Muhammad Zain.
Selain itu Muhammad Zain memastikan, tak akan ada pemotongan. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh. Tanpa dipotong pajak penghasilan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat, terhadap proses penyaluran bantuannya. Bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi.
‘’Kepada teman guru dan tenaga kependidikan honorer, marilah terus optimis. Terus menjalankan tugas secara profesional. Kitalah yang menentukan masa depan bangsa ini. Meski tengah dalam kesulitan hidup, pembelajaran harus tetap berjalan. Ingat untuk terus mematuhi protokol Kesehatan. Menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman). Semoga BSU ini bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga,’’ pesan Muhammad Zain. (* rdt)