Malang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, akan menyiapkan KPPS khusus, untuk memberikan pelayanan kepada pemilih. Yang sedang mengisolasi diri lantaran terkonfirmasi positif Covid-19. Termasuk yang dirawat di rumah sakit. Pendataan pemilih tersebut, prosesnya paling lambat 8 Desember, malam hari. KPPS akan memberikan surat pemberitahuan.
‘’Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes. Berapa jumlah masyarakat yang sedang isolasi mandiri. Datanya akan kami cross check dengan data yang sudah dikantongi petugas. Yakni data pemilih yang tidak bisa hadir saat pencoblosan, karena Covid-19,’’ kata Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Namun apabila pemilih melaksanakan isolasi mandiri di safe house Kabupaten Malang, atau RSUD Kanjuruhan Kepanjen, kata dia, tetapi domisilinya di Dau, KPU akan menerbitkan surat pindah pilih (A5).
‘’Dia akan pindah ke TPS terdekat di sekitar RSUD Kanjuruhan. Petugas di TPS akan berkoordinasi dengan RS dan langsung didata dengan KTP, hingga melakukan pencoblosan,’’ jelasnya.
Prosedur untuk mendapatkan surat pindah pilih, katanya, harus datang ke TPS asal atau datang langsung ke KPU. KPU akan membantu menyiapkan surat pindah pilih.
‘’Pemilih sedang sakit apapun dan sedang dalam perawatan, sehingga tidak dapat hadir di TPS, dapat difasilitasi kedatangan petugas KPPS. Ini dibuktikan surat keterangan RS. Jadi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, 9 Desember 2020 petugas KPPS mulai jam 12.00, mendatangi rumah yang bersangkutan,’’ tutupnya. (riz/rdt)