Malang – Pemerintah Kota Malang, memberikan izin kepada perguruan tinggi, untuk menggelar wisuda secara tatap muka. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Perguruan tinggi yang akan menggelar wisuda, juga harus mengirimkan pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Malang. Berisi kapan acara itu akan digelar, berapa jumlah yang akan hadir, digelar dimana dan berapa kapasitas ruangan untuk melaksanakan wisuda.
‘’Setelah ada laporan, Satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi terkait acara tersebut. Baru kemudian diberikan rekomendasi. Apakah wisuda atau kegiatan tersebut, boleh dilaksanakan, dilaksanakan dengan catatan atau justru tidak bisa dilaksanakan,’’ ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, Husnul Muarif, kemarin.
Sedangkan menyangkut jumlah yang boleh hadir, kata dia, akan disesuaikan dengan kapasitas gedung yang akan dipakai. Biasanya untuk wisuda, jumlahnya akan dikalikan tiga. Misal jumlah wisudawannya 200 orang, maka yang hadir menjadi 600 orang. Penambahan itu lantaran dihadiri orang tua wisudawan.
Jika jumlah yang hadir dalam wisuda diketahui, pertimbangan selanjutkan adalah lokasi wisuda. Bila mahasiswa yang akan wisuda berjumlah 200 orang, kampus harus menyediakan lokasi wisuda dengan daya tampung 3.000 orang.
‘’Di permohonan harus disebutkan, gedung untuk acaranya di mana. Nanti akan kita lihat gedungnya. Apakah benar kapasitasnya seperti yang disampaikan. Kalau ternyata tidak benar, kita rekomendasikan untuk bisa pelaksanaan dengan catatan. Misalkan dengan mengurangi jumlah yang hadir, karena kapasitas gedung tidak memungkinkan,’’ imbuhnya.
Pun ketika perguruan tinggi di Kota Malang, akan menggelar wisuda di luar kota, tetap harus melampirkan dalam permohonan kepada Satgas Covid-19 Kota Malang. Bahkan ada syarat tambahan, yakni rapid test dengan hasil nonreaktif. (jof/rdt)