Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu benar-benar ingin tinggalkan kesan menakutkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Itu diwujudkan dari berbagai macam programnya. Mulai dari Jaksa Jaga Desa hingga yang terbaru ini Jaksa Sahabat Petani.
Dalam acara launching program Jaksa Sahabat Petani ini dihadiri Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Batu, Supriyanto, Kepala Dinas Pertanian, Sugeng Pramono, Gapoktan Kecamatan Junrejo, dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Dilaksanakan di Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (26/11).
“Kegiatan ini kami kemas dalam suasana yang sangat santai. Bisa juga disebut ‘theng theng crit‘ yang dalam artian adalah ‘thenguk thenguk crito‘. Untuk mendiskusikan problematika hukum yang sering dialami para petani dalam melaksanakan kegiatan,” tutur Supriyanto.
Pria asal Sragen itu mengatakan, dalam kegiatan ini yang baru digelar pertama kali ini. Banyak hal yang telah disampaikan oleh kelompok tani terkait masalah hukum. Diantaranya adalah; tentang perizinan, perubahan kawasan pertanian menjadi pemukiman, dan masalah hukum lainnya.
“Jaksa Sahabat Petani ini merupakan salah satu program Kejari Kota Batu. Dengan tujuan mendekatkan diri dan membaur dengan masyarakat. Dalam hal melaksanakan tugas penegakan hukum secara preventif. Melalui konsultasi hukum, pelayanan hukum, dan sebagainya,” jelasnya.
Program itu merupakan program prioritas Kejari Batu. Hal ini dikarenakan Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani, tak terkecuali di Kota Batu. Karena itu para petani perlu dikawal, didampingi agar lebih mengenal hukum dengan tujuan agar dijauhkan dari masalah hukum.
Sugeng Pramono menyampaikan jika munculnya program ini berawal dari ketidaksengajaan. Bahwasannya kedua belah pihak ini, antara Kejari dan Dinas Pertanian (Disperta) memiliki program yang sejalan untuk para petani. Yang selanjutnya kedua belah pihak ini melakukan perbincangan singkat dan muncullah program Jaksa Sahabat Petani.
“Pada dasarnya program ini adalah bincang-bincang santai. Yang membahas penyuluhan tentang hukum dan pertanian. Utamanya melebur kesan Jaksa yang menakutkan harus segera dihilangkan,” jelas Sugeng kepada Harian DI’s Way Malang Post.
Nantinya, kata Sugeng, dalam program ini akan ada kegiatan penyuluhan secara daring yang dapat diakses oleh masyarakat melalui kantor desa masing-masing. Atau melalu link yang telah tersedia.
“Munculnya program ini, direspons antusias para petani. Itu tampak saat petani mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membangun dalam acara itu,” katanya.
Karena ini adalah salah satu program baru, lanjut dia, maka untuk ke depannya diharapkan terdapat sinergi yang lebih baik lagi antara Kejari dan Disperta. Selanjutnya melalui program ini, diusahakan penyuluhan merata di desa-desa.
“Waktunya fleksibel. Yang penting kejari dan Disperta sama-sama ada waktu luang. Maka akan langsung meluncur keliling ke masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Sugeng, program ini pertama kali tercetus pada awal September lalu. Melalui perbincangan singkat dan saat ini momennya telah terwujud. Yang jelas dari pihak kejaksaan menginginkan program ini bersifat santai dan tak terlalu formal. Karena, jika bersifat santai akan lebih mudah melebur ke dalam masyarakat.(ant/ekn)