Malang – Dinkes Kab Malang bakal mengawal ketat pelaksanaan pemungutan suara (coblosan) untuk pasien positif Covid-19. Untuk menekan resiko penularan. Pada tanggal 9 Desember 2020, pihaknya menurukan petugas kesehatan lengkap dengan APD (Alat Pelindung Diri).
“Baik pasien maupun petugas TPS, kita bekali dengan APD. Petugas TPS, akan kita kenakan hazmat lengkap,” ujar Kadinkes Kab Malang, Arbani Mukti Wibowo.
Pasien yang menyalurkan hak suaranya, juga memakai APD. Termasuk sarung tangan karet. “Paku yang digunakan mencoblos, sekali pakai dan dibuang,” imbuhnya.
Ssebelumnya, KPU Kab Malang memastikan seluruh warga Kabupaten Malang tidak akan kehilangan hak pilihnya. Meskipun pasien positif covid-19. Namun, ada mekanisme khusus yang akan diterapkan. Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan: Bagi pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit, daftar pemilihnya dipindah ke TPS terdekat rumah sakit.
“Misalnya ada warga Kecamatan Dau positif. Di rawat di RSUD Kanjuruhan. Maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS di daerah Kepanjen,” jelasnya. Sedangkan mekanisme pencoblosannya, pasien akan didatangi petugas PPS setempat. “Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Didampingi petugas kesehatan. Sehingga dipastikan tidak ada kontak langsung dengan pasien,” pungkasnya. (riz/jan)