Malang – Sejumlah baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di Kab Malang diturunkan. Petugas gabungan Satpol PP, Kodim 0818 Kab Malang-Kota Batu dan Polres Malang. Penurunan dilakukan, Senin (23/11/2020) malam.
Setidaknya ada sembilan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang diturunkan. Ukurannya sekitar 2 x 1 meter. Ada dua titik, Empat di kawasan Gondanglegi dan lima di Bantur.
“Penurunan dilakukan Satpol PP Kab Malang. Kami (Polres Malang dan Kodim 0818) sifatnya hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat memantau bersama Dandim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra di Desa Ganjaran Gondanglegi.
Penurunan dilakukan lantaran dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Terlebih, baliho itu diduga tanpa dilengkapi ijin. “Dalam Perda disebutkan. Pemasangan baliho harus berdasarkan ijin. Sekaligus jangka waktu yang terbatas. Ya, baliho ini tanpa ijin,” imbuhnya.
Hendri berharap, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat. Agar selalu mematuhi peraturan Kamtibmas. Agar tercipta situasi yang kondusif di masyarakat. “Saya harap ini menjadi pelajaran masyarakat. Memasang baliho harus memenuhi peraturan,” pungkasnya. (riz/jan)