Nyaris seribu pil koplo atau pil berlogo ££ tersebar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Berkat patroli Polsek Lawang (Polres Malang) dan informasi dari masyarakat, seorang pengedar berhasil dijebloskan masuk bui.
Tersangka ditangkap petugas, Kamis (19/11) malam. Namanya, Badauroji (32) warga Dusun Krajan RT 05 RW01 Desa Sidoluhur, Lawang. Ia seorang buruh tani.
Kamis malam, anggota Polsek Lawang sedang patroli di Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Srigading. Didapatlah informasi ada seorang warga sering transaksi pil koplo.
Dikomandoi Kapolsek Lawang, Kompol Hary Subagiyo, diarahkanlah anggota Reskrim menyelidiki dan meringkus pengedar.
Benar saja, saat digeledah, anggota Reskrim bersama Iptu Hari Eko Utomo menemukan bukti.
Yakni Botol plastik berisi 878 butir pil koplo, sebungkus plastik berisi 30 butir, sebungkus plastik berisi 10 pil, selembar kertas rokok dan 2 unit ponsel.
“Kami amankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kompol Hary Subagiyo.
Ditambahkan Iptu Hari Eko Utomo SAP MH, tersangka dikenai jeratan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (san/yan)