Jakarta – Pandemi Covid-19 yang memukul hampir seluruh sektor telah memicu resesi ekonomi dunia, tak terkecualiIndonesia. Meski sempat mendapatkan hambatan, sektor pertanian, peternakan dan perikanan mampuberadaptasi dan masih dapat meningkatkan produktivitasnya dan tumbuh positif di tengah pandemi.
Sektor pangan terbukti bisa menjadi salah satu penopang pemulihan ekonomi nasional (PEN) kedepannya. Karena itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkomitmen menggerakan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong PEN, guna mewujudkan ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah nyatanyaadalah kembali menggelar Jakarta Food SecuritySummit (JFSS) secara virtual, pada 18-19 November 2020.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, situasi dan kondisi pandemi Covid-19 selain telah berdampak bagi kesehatan manusia, juga memukul perekonomian dunia dan memicu resesi ekonomi dunia, tak terkecuali Indonesia. Dampak paling nyata dari resesi ekonomi adalahmeningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Terkait dengan hal itu, Kadin menilai sektorpertanian, peternakan, perikanan, dan industri pengolahan dapat diandalkan untuk mendorong pemulihanperekonomian nasional.Sebagai bagian dari upaya mendukung PEN, sektor pangan bisa menjadi salahsatu tumpuan.
“Sektor pangan tidak terdampak besar karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang selalu dibutuhkan, meski ekonomi sedang krisis. Bahkan, dalam situasi sekarang, sektor pangan semakin strategis. Sebab, jika pangan tidak tercukupi dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas,”ungkap Rosan.
Menurutnya, sektor pertanian perlu terus dikembangkan karena masih bertumbuh positif di saat sektorlain justru mengalami kontraksi. Kebijakan dan kemitraan yang berpihak kepada sektor pertanian,peternakan, perikanan, dan industri pengolahan yang mendukung ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan, perlu terus didorong.
Menurut Rosan, Kadin memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalamberusaha. Rosan optimistis sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri pengolahan akan terustumbuh seiring adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami juga berharap pemerintah mempercepat realisasi kebijakan insentif dan stimulus untuk petani,peternak, dan nelayan guna meningkatkan daya beli dan produktivitas, serta stimulus berupa modal kerjapasca Covid-19,” pungkas Rosan. (IDP/ekn)