Malang – Alat Peraga Kampanye (APK) tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang disediakan KPU resmi dikeluarkan. Ratusan APK dengan berbagai tipe sudah dicetak dan siap disalurkan ke masing-masing paslon. Dari spanduk hingga baliho.
KPU Kab Malang sudah bersurat ke Liason Officer (LO) masing-masing paslon. Agar segera menindaklanjuti APK tersebut.
“Pihak yang mengambil, baru Malang Jejeg. Paslon nomor urut satu (SanDi) dan dua (LaDub) belum mengambil. Pemasangannya, dilakukan sendiri oleh LO masing-masing. Kami hanya memfasilitasi,” ujar Komisioner KPU Kab Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Selanjutnya, APK paslon yang tidak memenuhi aturan segera ditertibkan Bawaslu Kab Malang.
“Misalnya, pemasangan di tempat yang dilarang (menutupi fasilitas umum.red), mencantumkan foto atau nama pihak lain yang bukan pengurus parpol. Ukuran melebihi ketentuan. Itu bisa diturunkan oleh Bawaslu,” imbuhnya.
Rinciannya, ada beberapa item APK yang difasilitasi KPU Kab Malang. Antara lain: baliho ukuran 4 x 7 meter, sebanyak lima buah se kabupaten.
Bilboard atau videotorn ukuran 4 x 8 meter, sebanyak 5 buah se kabupaten. Umbul-umbul berukuran 5 x 1,15 meter, sejumlah 20 buah setiap kecamatan. Spanduk ukuran 1,5 x 7 meter, sejumlah 2 buah di setiap desa atau Kelurahan.
“Itu sesuai pasal 28 ayat 1 PKPU No. 11 Tahun 2020,” katanya.
Selain APK ini, setiap paslon diperbolehkan menambah jumlah APK dengan mencetak sendiri. Jumlahnya, 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi. Itu juga disebut dalam pasal 28 ayat 3 PKPU No. 11 Tahun 2020.
“Harus melaporkan ke KPU hasil cetakan tambahan itu. Sesuai Pasal 28 ayat 6 PKPU No. 11/2020,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak menindaklanjuti banyaknya APK yang dipasang menyalahi aturan. Alasannya, sebelum ada APK resmi dari KPU Kab Malang. APK yang tidak sesuai aturan, merupakan tanggung jawab Pemkab Malang melalui Satpol PP.
Satpol PP juga sama. Meski menjadi tanggung jawab Satpol PP, belum bisa menertibkan APK yang melanggar peraturan. Menghindari penilaian tidak netral. Sapol PP menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kab Malang. (riz/jan)