Malang – Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Arema, Andi Darussalam Tabusalla (ADT), angkat bicara terkait dua tuntutan Aremania, dari kelompok Make Malang Great Again (MMGA). Yang menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Senin (16/11) lalu. Dia menilai, apa yang diinginkan MMGA, bukan hak atau kewenangan mereka.
Dalam demo tersebut, MMGA mengusung misi penyelamatkan Yayasan Arema dan menyudahi dualisme. Mereka juga meminta organ Yayasan Arema tahun 2009, turun gunung menemui Aremania, sebagai langkah mediasi, guna kejelasan konflik dua Arema. Mereka juga meminta siapa pun instansi di pemerintahan, untuk memfasilitasi membantu, memanggil dan mendatangkan organ Yayasan Arema bertemu dengan Aremania.
‘’Aremania yang katanya dari MMGA, tidak mempunyai hak memanggil dan memediasi organ Yayasan Arema. Lha wong nggak ada konflik. Konflik itu terjadi lama. Coba kita lihat organ Yayasan Arema yang lama vakum. Kini hanya tersisa Pak Bambang Winarno (Pengawas Yayasan Arema,red) saja,’’ kata ADT, ketika dikonfirmasi DI’s Way Malang Post, kemarin.
Sementara Pembina Yayasan, Darjoto Setyawan, sudah mundur tahun 2009. Ketua Yayasan, Muhammad Nur juga sudah lama tidak aktif. Begitu juga Bendahara Yayasan, Rendra Kresna, juga non aktif lama.
‘’Sekretaris Mujiono Mudjito sudah wafat. Soal kepemilikan saham yayasan, ya tetap saja. 93 persen dimiliki Yayasan Arema dan tujuh persen menjadi hak milik ahli waris almarhum Mas Lucky Acub Zaenal,’’ tandas pria Makassar ini.
Mantan Ketua Badan Liga Indonesia, sekaligus Presiden Direktur PT Liga Indonesia itu menegaskan, secara legalitas kepemilikan Arema adalah Yayasan Arema, yang termaktub sesuai pengesahan SK Menkumham No AHU-AH.01.06-317, pada tanggal 9 Mei 2012 atas akte Yayasan Arema yang dibuat notaris Nurul Rahadianti.
Dengan pengurus Yayasan Arema, Pembina Yayasan Darjoto Setyawan, Ketua Yayasan HM Nur, Bendahara Rendra Kresna, Sekretaris Mujiono Mudjito (alm) dan Pengawas Yayasan, Bambang Winarno.
‘’Soal tim dan manajemen, juga sudah sama-sama berdiri sendiri dengan PT (perseroan terbatas, Red.) sendiri-sendiri. Arema Indonesia dengan PT Arema Indonesia dan Arema FC dengan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI). Yang satu ada di Liga 3 Jatim dan satunya di Liga 1. Ya biarkan saja berjalan dengan langkahnya sendiri-sendiri. Pilihan untuk Aremania mau menonton yang mana atau kedua-duanya, silahkan saja,’’ tandasnya.
Kepemilikan Arema sendiri, seluruh sahamnya dibeli Bentoel dari pemilik lama, Lucky Adrianda Zainal, pada 29 Januari 2003. Ketika Arema dikelola oleh PT Bentoel, badan hukum yang digunakan adalah PT Arema Indonesia. Badan Hukum tersebut tetap digunakan oleh Yayasan Arema, setelah Bentoel mengembalikan Arema kepada Yayasan Arema tahun 2009.
Pada saat dikembalikan ke Yayasan tahun 2009 tersebut, susunan pemegang saham PT Arema Indonesia adalah Yayasan Arema sebesar 13 lembar saham (93 persen mayoritas) dan Lucky Andriandana Zainal sebesar 1 lembar (7 persen) yang diberikan, sebagai bentuk penghormatan kepada beliau sebagai pendiri Arema. (act/rdt)