Malang – Masih banyak orang yang melanggar hukum gara-gara bawa senjata tajam di jalanan. Terlebih pemuda yang beralasan untuk jaga diri di perjalanan.
Sial ini kali pertama masuk bui polisi, tersangka Agung (18) warga Dusun/Desa Gading Kembar, Desa/Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Terpaksa masuk penjara karena membawa tas berisi parang .
“Saya bawa tiap hari kurang lebih sebulanan. Saya bawa untuk jaga diri kalau ada orang berbuat jahat,” aku tersangka di hadapan Kapolsek Tirtoyudo, AKP Lukman H, Kamis (12/11) malam.
Suatu siang, tersangka menuju Tirtoyudo sendirian. Ia naik sepeda motor. Pengakuannya hendak ke rumah temannya. Apes di sekitaran Kaligadung atau pasar Gandusari Tirtoyudo. Anggota patroli Polisi curiga dengan gerak gerik tersangka.
“Ketika patroli, ada pemuda bingung mencurigakan. Insting kepolisian menanyai dan geledah. Kami temukan sajam parang dalam tasnya,” ungkap AKP Lukman H. (san/jan)