
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto. (Foto: Ananto/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Batu – Badan Penganggaran (Banggar) DPRD Kota Batu. Dipanggil Kejari Kota Batu. Untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi mark up tentang pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
Kajari, Supriyanto mengungkapkan tujuannya memanggil Banggar adalah untuk mengetahui, seperti apa proses perencanaan dan penganggaran pada pembelian lahan. Langkah tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan antara tim dari Kejari Kota Batu dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur
“Hasil penelitian BPKP, proses perencanaan dan penganggaran dilakukan pada tahun 2013. Yang sudah barang tentu melibatkan DPRD melalui tim Banggar. Maka dari itu kemarin sudah dipanggil sama rekan-rekan penyidik untuk dimintai keterangan,” bebernya kemarin (11/11)
Pemanggilan itu dilakukan karena tim Penyidikan Kejari ingin mengetahui seperti apa proses penganggarannya. Sebelum dilaksanakannya realisasi pembelian lahan.
“Selain itu kami juga telah menemukan dokumen penganggaran yang dimiliki Banggar waktu itu. Apabila nanti menemui kesulitan kami bisa melakukan langkah hukum lainnya. Misalnya dengan melakukan penggeledahan dan semacamnya,” tuturnya.
Pria asal Sragen itu menegaskan jika BPKP telah sepakat jika memang terdapat penyimpangan. Namun, untuk kerugian negara, ia mengaku belum mampu memastikan.
“Kalau besaran kerugian negara, saya tak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan. Mohon doa dan dukungannya agar proses berjalan lancar,” tandasnya.
Sebelumnya dalam penyelidikan, total ada 50 orang dari kalangan pejabat lingkup Pemkot Batu, Pemerintah Desa Sumbergondo, dan DPRD Kota Batu telah dimintai keterangan secara bertahap.
Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 mencuat setelah surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.
Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 Miliar. (ant/jan)