Malang – Malang Jejeg tak tinggal diam soal perusakan APK (Alat Peraga Kampanye). Pasalnya, perusakan banner bergambar Sam HC-Gunadi ini, tidak hanya satu titik. Tapi di beberapa wilayah. Ketua Departemen Legalisir Tim Kerja Malang Jejeg, Dr Susianto menyatakan: Perusakan ini, tindak pidana pemilu. Diatur dalam undang-undang.
Regulasinya tercantum pada Pasal 280 (1) huruf G Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sesuai aturan perundangan, ini tindak pidana pemilu dan ada sanksi di sana,” ujarnya. Ia tambahkan: Sanksi pidananya adalah hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.
Langkah sudah dilakukan, pihaknya telah melakukan pendataan terkait temuan perusakan itu.
Rincian banner rusak: di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Desa Sumber Sekar, Desa Dengkol, Desa Kedung Pendaringan, Desa Banjarejo, Karang Anyar Kampung Ngemplak dan Poncokusumo.
“Langkah hukumnya, kita laporkan ke Bawaslu. Karena Bawaslu memiliki tugas menjaga APK paslon dari aksi vandalisme,” jelasnya. (*jan)